-
RKAB Tahun 2011
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Kadis ESDM Kab. Merangin dan Sekdin ESDM Kab. Merangin sedang mengevaluasi RKAB
-
Potensi Tambang di Kabupaten Merangin
Batubara ini banyak dijumpai di beberapa Kecamatan di Kab. Merangin seperti Kecamatan Nalo Tantan, kecamatan Tabir Ulu dan kecamatan Tabir Barat dal kecamatan lainnya
-
Pengapalan Biji Besi
Selama Tahun 2011, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi berjumlah 3 Perusahaan, dari ketiga perusahaan tersebut baru 2 perusahaan yang telah melaksanakan Penambangan bijih besi yaitu PT. Putra Sarko Mining dan PT. Sitasa Energi
-
BASALT
a. Tidak mengandung fosil, hanya sisa-sisa akar pohon
b. Tanah/tanih (soils) – namun kurang jelas
-
DARK SHALES
- Paku-pakuan: Cordaites, pecopterids dan Calamites
- overbank deposits
-
Perselingan batupasir dan serpih hitam
- Jenis lokal: Macralethopteris, Sp. II, Gigantopteris, Taeniopteris
- endapan jatuhan abu gunung api
-
AIR TERJUN TELUN TUJUH
Perkiraan daya yang bisa dibangkitkan Sebesar ± 3,6 Mwatt, dengan 7 tingkat air terjunan, debit air sebesar ± 14,5 M3/s
-
AIR TERJUN TELENTAM
Perkiraan daya yang bisa dibangkitkan Sebesar ± 150 Kwatt,Ketinggian ± 13 M, debit air sebesar ± 0,56M3/s
-
AIR TERJUN TUAH RAJO
Perkiraan daya yang bisa dibangkitkan Sebesar ± 980 Kwatt,Ketinggian ± 33M, debit air sebesar ± 3,13 M3/s
-
AIR TERJUN SIGERINCING
Perkiraan daya yang bisa dibangkitkan Sebesar ± 550 Kwatt, Ketinggian ± 34 M, debit air sebesar ± 1,66 M3/s
-
GRAU SAKTI
Grau ini memiliki warna air jernih, tidak berbau dan paling sering terjadi semburan uap dan air panas
-
Acara Sunat massal
Pada hari Selasa yang lalu tepatnya tanggal 05 Juli 2011, bertempat di Desa Pulau Layang Kecamatan Batang Mesumai telah digelar acara Sunatan Masal yang di prakarsai Mahasiswa Kukerta Unieversitas Jambi bekerjasama dengan PT. Sitasa Energi
Hingga saat ini jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) izin dimana 3 (tiga) perusahaan telah melakukan operasi produksi, sedangkan 14 perusahaan lainnya masih pada tahap eksplorasi.
Perusahaan yang telah melakukan produksi dan penjualan diwajibkan membayar royalty kepada Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif Royalty yang dibebankan kepada Perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.
Pengumuman Pemenang JTM Tanjung Putus Kibul
Pengumuman Pemenang JTM Tanjung gagak Selango
pengumuman Pemenang JTM Gelanggang Tiangko