Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1433 H *Mohon Maaf Lahir dan Bathin*
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DI KABUPATEN MERANGIN

Potensi sumber daya alam yang berasal dari pertambangan memang sangat diminati saat ini, dimana begitu banyaknya perusahaan tambang yang berminat untuk berinvestasi di bisnis ini. Pemerintah Kabupaten Merangin dengan sumber daya alam yang dimilikinya saat ini juga telah memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan baik mineral maupun batubara. Potensi pertambangan yang telah dieksploitasi yaitu bahan tambang bijih besi yang termasuk ke dalam pertambangan mineral. Selain bijih besi, bahan tambang lain yang sedang di eksplorasi yaitu emas dan batubara.



Hingga saat ini jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) izin dimana 3 (tiga) perusahaan telah melakukan operasi produksi, sedangkan 14 perusahaan lainnya masih pada tahap eksplorasi.
Perusahaan yang telah melakukan produksi dan penjualan diwajibkan membayar royalty kepada Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif Royalty yang dibebankan kepada Perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.

  • Profil PT. Mineral Merangin Sejahtera
  • Profil PT. Putra Sarko Mining
  • Profil PT. Sitasa Energi
  • Acara Sunatan massal Oleh PT. SITASA ENERGI di Desa Pulau Layang Kecamatan Batang Masumai

    Posted by Dinas ESDM Merangin on Tuesday, July 05, 2011


    Pada hari Selasa yang lalu tepatnya tanggal 05 Juli 2011, bertempat di Desa Pulau Layang Kecamatan Batang Mesumai telah digelar acara Sunatan Masal yang di prakarsai Mahasiswa Kukerta Unieversitas Jambi bekerjasama dengan PT. Sitasa Energi. Dalam acara tersebut telah dilakukan sunatan masal kepada Anak-anak yang pada umumnya merupakan warga Kecamatan Batang Mesumai. Jumlah anak yang disunat pada hari itu berjumlah 45 orang.
    Acara tersebut di hadiri oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin, Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Pihak PT. Sitasa Energi, Bapak Camat Batang Mesumai beserta staf, Para Kepala Desa, Tokoh adat dan warga masyarakat Se Kecamatan Batang Mesumai. Sebagai pelaksana acara tersebut yaitu Dinas Kesehatan yang melibatkan puskesmas Bangko dan Puskesmas Pembantu di Kecamatan sebagai penyandang dana yaitu PT. Sitasa Energi yang merupakan Perusahaan tambang bijih besi yang terletak di Desa Pulau Layang Kecamatan Batang Mesumai.
    Adapun pelaksanaan kegiatan sunatan masal ini adalah merupakan salah satu bentuk kepedulian PT. Sitasa Energi terhadap warga sekitar pertambangan dan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (Coorporete Social Responsibility/CSR) dimana perusahaan pertambangan wajib melaksanakan kegiatan ini guna membantu dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.  
    Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang disahkan DPR tanggal   20 Juli 2007 menandai babak baru pengaturan CSR di negeri ini. Keempat ayat dalam Pasal 74 UU tersebut menetapkan kewajiban semua perusahaan di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin selaku Dinas Teknis pelaksana Pertambangan selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang ada. Selain mensponsori sunatan masal ini, PT. Sitasa Energi juga sudah melakukan program CSR yang lain diantaranya yaitu dalam Sumber Sosial, Ekonomi, Keagamaan, Pendidikan, Kemasyarakatan dan Lainnya. Disamping sektor diatas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin lebih menitik beratkan pelaksanaan CSR pada tahun berikutnya di Sektor Pendidikan dengan Rencana Program Pembina beasiswa bagi anak yang berprestasi di sekitar Tambang untuk jenjang Pendidikan SLTA dan Perguruan Tinggi.

    Dengan berjalannya program CSR ini tentunya selain profit yang didapat oleh perusahaan, warga masyarakat yang berada di sekitar lokasi tembang juga terangkat ekonominya.







    0 komentar:

    Post a Comment

    • Facebook

    Pencarian