Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1433 H *Mohon Maaf Lahir dan Bathin*
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DI KABUPATEN MERANGIN

Potensi sumber daya alam yang berasal dari pertambangan memang sangat diminati saat ini, dimana begitu banyaknya perusahaan tambang yang berminat untuk berinvestasi di bisnis ini. Pemerintah Kabupaten Merangin dengan sumber daya alam yang dimilikinya saat ini juga telah memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan baik mineral maupun batubara. Potensi pertambangan yang telah dieksploitasi yaitu bahan tambang bijih besi yang termasuk ke dalam pertambangan mineral. Selain bijih besi, bahan tambang lain yang sedang di eksplorasi yaitu emas dan batubara.



Hingga saat ini jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) izin dimana 3 (tiga) perusahaan telah melakukan operasi produksi, sedangkan 14 perusahaan lainnya masih pada tahap eksplorasi.
Perusahaan yang telah melakukan produksi dan penjualan diwajibkan membayar royalty kepada Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif Royalty yang dibebankan kepada Perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.

  • Profil PT. Mineral Merangin Sejahtera
  • Profil PT. Putra Sarko Mining
  • Profil PT. Sitasa Energi
  • mms

    Posted by Dinas ESDM Merangin on Tuesday, September 27, 2011



    PROFIL UMUM
    PT. MINERAL MERANGIN SEJAHTERA

    1.
    DATA PERUSAHAAN

    a.
    Nama Perusahaan
    :
    PT. Mineral Merangin Sejatera

    b.
    Alamat Perusahaan
    :
    Jl. Kol. M. Taher No.167 Jambi

    c.
    Status Permodalan
    :
    Nasional

    d.
    NPWP  
    :
    02.591.991.1.201.000






    2.
    ASPEK LEGALITAS

    a.
    SKIP
    :
    Nomor : 660/1715/PLH/2006 tanggal 21 Oktober 2006 dari Bupati Merangin.









    b.
    KP - PU
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 41 Tahun 2007 di tetapkan di Bangko pada tanggal 13 Februari 2007 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bijih Besi Kepada PT. Mineral Merangin Sejahtera yang berlokasi di Desa Telentam, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.



















    c.
    KP - Eksplorasi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 421 Tahun 2008 tanggal 24 September 2008 ditetapkan di Bangko, Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bijih Besi Kepada PT. Mineral Merangin Sejahtera yang berlokasi di Desa Telentam, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.















    d.
    KP - Eksplorasi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 422 Tahun 2008 tanggal 24 September 2008 ditetapkan di Bangko, Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bijih Besi Kepada PT. Mineral Merangin Sejahtera yang berlokasi di Desa Telentam, Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin.















    e.
    KP - Eksploitasi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 651/ESDM/2008 pada tanggal 30 Desember 2008 ditetapkan di Bangko, Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bijih Besi Kepada PT. Mineral Merangin Sejahtera yang berlokasi di Desa Telentam Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin.














    f.
    KP – Pengangkutan dan Penjualan
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 656/ESDM/2008 tanggal 31 Desember 2008 ditetapkan di Bangko, Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan Bijih Besi Kepada PT. Mineral Merangin Sejahtera yang berlokasi di Desa Telentam Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

























    g.
    IUP - Eksplorasi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 254/ESDM/2010 tanggal 01 Juli 2010 Tentang Persetujuan  Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Mineral Merangin Sejahtera. Dengan Luas 1.830 Ha. Kode Wilayah IUP – V (KW. 005 MRG) yang berlokasi di Desa Telentam, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.














    h.
    IUP - Eksplorasi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 256/ESDM/2010 tanggal 01 Juli 2010 Tentang Persetujuan  Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Mineral Merangin Sejahtera. Dengan Luas 1.570 Ha. Kode Wilayah IUP – VI (KW. 004 MRG) yang berlokasi di Desa Telentam Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin.


















    i.
    IUP – Operasi Produksi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 255/ESDM/2010 tanggal 01 Juli 2010 Tentang Persetujuan  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Mineral Merangin Sejahtera. Dengan Luas 1.99 Ha. Kode Wilayah IUP/OP – 1 (KW. 004 MRG)










    j.
    UKL/UPL
    :
    Surat Keputusan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Nomor : 103/UKL/AM-KLH/2010 tgl 29 Mei 2011 tentang pengesahan Rencana UKL/UPL An. PT. Mineral Merangin Sejahtera


    k.
    Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
    :
    1.    Pertimbangan teknis Kadishut Provinsi Jambi    No. 540/B/4327/Dishut/2010 tanggal 22 Juli 2010.
    2.    Rekomendasi Gubernur Jambi                             No. 522/1933/Dishut/2010 tanggal 27 Juli 2010.
    3.    Pertimbangan teknis Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. S.425/VI-BRPUK/2011 tanggal 02 Mei 2011.
    4.    Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan angkutan bijih besi pada kawasan Hutan Produksi seluas 33 hektar An. PT. Mineral Merangin Sejahtera                   No. S.469/Menhut-VII/2011 tanggal                      07 September 2011 oleh Menteri Kehutanan.


    l.
    Jaminan Reklamasi
    :
    Jaminan Reklamasi sebesar Rp. 593.032.500,- di tempatkan pada Bank BNI dengan Rekening            No. 0209820438 An. BUpati Merangin QQ                PT. Mineral Merangin sejahtera tertanggal 23 Desember 2010.






    Pada  saat ini perusahaan sedang mempersiapkan rekonstruksi tambang dan desain tambang seperti fasilitas produksi seperti workshop, mess dan peralatan crusher dan Sarana jalan tambang. Berdasarkan Rencana Kegiatan Tahunan ditargetkan bahwa awal tahun 2012 perusahaan ini sudah memproduksi bijih besi.

    • Facebook

    Pencarian