Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1433 H *Mohon Maaf Lahir dan Bathin*
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DI KABUPATEN MERANGIN

Potensi sumber daya alam yang berasal dari pertambangan memang sangat diminati saat ini, dimana begitu banyaknya perusahaan tambang yang berminat untuk berinvestasi di bisnis ini. Pemerintah Kabupaten Merangin dengan sumber daya alam yang dimilikinya saat ini juga telah memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan baik mineral maupun batubara. Potensi pertambangan yang telah dieksploitasi yaitu bahan tambang bijih besi yang termasuk ke dalam pertambangan mineral. Selain bijih besi, bahan tambang lain yang sedang di eksplorasi yaitu emas dan batubara.



Hingga saat ini jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) izin dimana 3 (tiga) perusahaan telah melakukan operasi produksi, sedangkan 14 perusahaan lainnya masih pada tahap eksplorasi.
Perusahaan yang telah melakukan produksi dan penjualan diwajibkan membayar royalty kepada Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif Royalty yang dibebankan kepada Perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.

  • Profil PT. Mineral Merangin Sejahtera
  • Profil PT. Putra Sarko Mining
  • Profil PT. Sitasa Energi
  • Inspeksi Ke Lokasi Tambang

    Posted by Dinas ESDM Merangin on Monday, February 28, 2011

    Sesuai dengan Tugas dan Fungsi dinas ESDM Kab. Merangin yang salah satunya adalah melakukan pengusahaan, tatacara dan teknik pertambangan termasuk pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja serta dampak lingkungan usaha pertambangan umum  maka Dinas ESDM Kab. Merangin melakukan Inspeksi ke Perusahaan yang telah melakukan Aktifitas Pertambangan yaitu PT. Putra Sarko Mining dan PT. Sitasa Energi. Dari Hasil Inspeksi tersebut ditemui beberapa hal yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama masalah Lingkungan dan Keselamatan kerja dalam Hal pemakaian Alat pelindung Diri (ADP),

    Petugas Dinas ESDM Kab. Merangin didampingi Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Putra Sarko Mining Ir. Yulhendri meninjau lokasi Stok file dimana ditemukan adanya Air bekas Hujan yang tergenang hal ini disebabkan karena kurang berfungsinya saluran Drainase di Lokasi StocFile. Dari Hasil kunjungan ini diharapkan agar Lokasi Stoc File Bijih Besi tertata rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






    Operator Alat Berat yang sedang mengoperasikannya dilokasi stoc file PT. Putra Sarko Mining yang tidak menggunakan Alat pelindung Diri hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang K3 Pertambangan umum dan Pasal 32 yang berbunyi  bahwa Pekerja Tambang wajib menggunakan dan merawat Alat - alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya. Dalam Hal ini Dinas ESDM Kab. Merangin menginstruksikan kepada KTT agar setiap Pekerja Harus menggunakan APD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Petugas Dinas ESDM Kab. Merangin dan KTT PT. Sitasa Energi Hendra Irawan .ST  sedang melaksanakan peninjauan dilokasi Pertambangan  dan dari hasil Inspeksi ini secara bertahap PT. Sitasa Energi sudah Menerapkan pentingnya Penggunaan alat pelindung Diri dalam lokasi pertambangan dan pentingnya menjaga lingkungan bersil dilokasi stok file Bijih Besi.

    Petugas di Lokasi stoc File PT. Sitasa Energi sedang melaksanakan tugasnya dan sudah mengetahui bahwa pentingnya pemakaian ADP dalam menjalankan tugasnya sebagai Pekerja dilokasi Tambang.





    3 komentar:

    Bapak-bapak yg pake helm kuning tu gagah nian lah,....

    yang penting jangan merusak pencemaran lingkungan ....
    kabupaten merangin sangat kaya dengan hasil bumi...muda2han bermanfaat bagi masyarakat kab. merangin dan meningkatkan infrastruktur di kab. merangin.....
    semoga warga kab. merangin menjadi sejahtera...aamiin...

    Jangan sampai hasil bumi Jambi dan Sumatera bocor ke kantong perorangan. Waspadalah.. Negeri Sumatera itu sangat kaya. Pulau Jawa tidak ada apa apanya... Bahkan Kalimantan masih dibawah Sumatera. Jadi, ayo makmurkan pulau Sumatera biar nggak tertinggal. Jaga hasil bumi pulau Sumatera.. Jalan Trans Sumatera harus diperhatikan. Salam dari Anak Sumatera di Rantau../

    Post a Comment

    • Facebook

    Pencarian