Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1433 H *Mohon Maaf Lahir dan Bathin*
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DI KABUPATEN MERANGIN

Potensi sumber daya alam yang berasal dari pertambangan memang sangat diminati saat ini, dimana begitu banyaknya perusahaan tambang yang berminat untuk berinvestasi di bisnis ini. Pemerintah Kabupaten Merangin dengan sumber daya alam yang dimilikinya saat ini juga telah memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan baik mineral maupun batubara. Potensi pertambangan yang telah dieksploitasi yaitu bahan tambang bijih besi yang termasuk ke dalam pertambangan mineral. Selain bijih besi, bahan tambang lain yang sedang di eksplorasi yaitu emas dan batubara.



Hingga saat ini jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) izin dimana 3 (tiga) perusahaan telah melakukan operasi produksi, sedangkan 14 perusahaan lainnya masih pada tahap eksplorasi.
Perusahaan yang telah melakukan produksi dan penjualan diwajibkan membayar royalty kepada Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif Royalty yang dibebankan kepada Perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.

  • Profil PT. Mineral Merangin Sejahtera
  • Profil PT. Putra Sarko Mining
  • Profil PT. Sitasa Energi
  • PSM

    Posted by Dinas ESDM Merangin on Tuesday, September 27, 2011


    PROFIL UMUM
    PT. PUTRA SARKO MINING

    1.
    DATA PERUSAHAAN

    a.
    Nama Perusahaan
    :
    PT. Putra Sarko Mining

    b.
    Alamat Perusahaan
    :
    Jl. Pendidikan No. 121-b Pematang kandis Bangko

    c.
    Status Permodalan
    :
    Nasional

    d.
    NPWP  
    :
    02.609.524.0.332.000


    2.
    ASPEK LEGALITAS






    a.
    SKIP
    :
    Surat Bupati Merangin Nomor : 660/1727/ PLH/2006 tanggal 01 November 2006.










    b.
    KP - PU
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor :             625 Tahun 2006 ditetapkan di Bangko pada tanggal      25 November 2006 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bijih Besi Kepada PT. Putra Sarko Mining yang berlokasi di Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko.



















    c.
    KP - Eksplorasi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor :             325 Tahun 2007 ditetapkan di Bangko pada tanggal      30 Agustus 2007, Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bijih Besi Kepada PT. Putra Sarko Mining yang berlokasi di Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.















    d.
    KP - Eksploitasi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor :            235 Tahun 2008 ditetapkan di Bangko pada tanggal 6 Mei 2008, Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bijih Besi Kepada PT. Putra Sarko Mining yang berlokasi di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.


























    e.
    KP – Pengolahan dan Pemurnian
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 380 Tahun 2008 ditetapkan di Bangko Pada tanggal 18 Juli 2008, Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian Bijih Besi Kepada PT. Putra Sarko Mining yang berlokasi di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.



















    f.
    KP – Pengangkutan dan Penjualan
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor :            381 Tahun 2008 ditetapkan di Bangko Pada tanggal       18 Juli 2008, Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan Bijih Besi Kepada PT. Putra Sarko Mining yang berlokasi di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.


























    g.
    IUP – Operasi Produksi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 183/ESDM/2010 tanggal 24 Mei 2010 Tentang Persetujuan  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Putra Sarko Mining. Dengan Luas Wilayah 206 Ha. Kode Wilayah IUP/OP -1 (KW-MRG) yang berlokasi di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.







    h.
    Pengesahan AMDAL
    :
    Persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)           Kegiatan Penambangan Bijih Besi Oleh                     PT. Putra Sarko Mining di Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin        No. 133/Kep/Gub/BAPEDALDA/2008 tanggal           25 April 2008







    i.
    Jaminan Reklamasi
    :
    Ditempatkan di Bank Mandiri sebesar                      Rp. 600.000.000,- An. Kabag PLH Setda Merangin QQ PT. Putra Sarko Mining, No Rek. 110-02-0409411-1 tanggal 12 Juni 2008.

    PT. Putra Sarko Mining mulai tahun 2009 sampai Tahun 2011 ini telah melakukan kegiatan produksi bijih besi dengan penjualan ekspor melalui pelabuhan teluk bayur di Padang. Adapun rekapitulasi produksi dan royalty PT. Putra Sarko Mining adalah sebagai berikut :

    No.
    Tahun Produksi
    Jumlah Tonase (M/T)
    Royalty US $
    1.
    2009
    214.191,000
    192.270,00
    2.
    2010
    245.628,935
    304.140,82
    3.
    2011
    128.797,458
    199.375,76

    • Facebook

    Pencarian