Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1433 H *Mohon Maaf Lahir dan Bathin*
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DI KABUPATEN MERANGIN

Potensi sumber daya alam yang berasal dari pertambangan memang sangat diminati saat ini, dimana begitu banyaknya perusahaan tambang yang berminat untuk berinvestasi di bisnis ini. Pemerintah Kabupaten Merangin dengan sumber daya alam yang dimilikinya saat ini juga telah memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan baik mineral maupun batubara. Potensi pertambangan yang telah dieksploitasi yaitu bahan tambang bijih besi yang termasuk ke dalam pertambangan mineral. Selain bijih besi, bahan tambang lain yang sedang di eksplorasi yaitu emas dan batubara.



Hingga saat ini jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) izin dimana 3 (tiga) perusahaan telah melakukan operasi produksi, sedangkan 14 perusahaan lainnya masih pada tahap eksplorasi.
Perusahaan yang telah melakukan produksi dan penjualan diwajibkan membayar royalty kepada Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif Royalty yang dibebankan kepada Perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.

  • Profil PT. Mineral Merangin Sejahtera
  • Profil PT. Putra Sarko Mining
  • Profil PT. Sitasa Energi
  • RKAB Tahun 2011

    Posted by Dinas ESDM Merangin on Tuesday, February 08, 2011

    Tanggal 17 Januari 2011, Dinas ESDM telah melaksanakan pembahasan RKAB Tahun 2011 yang dihadiri oleh Dinas ESDM provinsi Jambi.

    Dasar Pelaksanaan Kegiatan Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2011
    • 1.       UU No 4 Tahun 2009 Ttg Pertambangan Minerba Pasal 111 berbunyi Pemegang IUP Wajib Memberikan Laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba kepada bupati.
    • 2.       PP 23 Tahun 2010 Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Minerba Pasal 101 berbunyi Pemegang IUP yang diterbitkan oleh Bupati wajib menyampaikan Laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba.
    • 3.       Kepmen No 1453/2000 ttg Pedomana teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang pertambangan Umum.

    adapun manfaat dari Peyusunan RKAB ini adalah  :
    • Bagi Pemegang IUP dapat sebagai Haluan/pedoman dalam pelaksanaan kegiatan karena sudah terinci tentang kegiatan serta biaya kegiatan pada tahun tersebut.
    • Bagi Pengawasan : sebagai bahan dalam pengawasan dan perbandingan dengan kegiatan yang sudah dilakukan hal ini dapat dievaluasi dalam laporan yang disampaikan oleh pemagang IUP.


    Pada Kesempatan Ini Kepala Dinas memberikan Penegasan Bahwasnya  Pemegang IUP   Agar  dapat saling kerjasama untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dengan baik dari semua sector. dan     Pembahasan ini wajib dilaksanakan hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disamping itu       RKAB harus memuat CSR dan K3. 
    Harapan ke Dinas ESDM Prov Jambi bahwa merangin belum memiliki Inspektur Tambang sehingga pelaksanaan pengawasan belum sepenuhnya dapat dilakukan oleh Dinas ESDM Kab. Merangin dan untuk itu diminta agar Dinas ESDM Provinsi Jambi dapat memfasilitasi agar Inspektur Tambang ada di Kab. Merangin sesuai ketentuan yang berlaku

    Dinas ESDM Kabupaten Merangin Mewajibkan setiap pemegang IUP sudah harus menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Kegiatan Tahun 2011 paling lambat Bulan Desember tahun 2010 dan sudah mendapat pengesahan dari pemberi IUP paling lambat pada Bulan Januari tahun 2011. hal ini sesuai Kewajiban yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    Kepala Dinas  juga  menyatakan bahwa penyampaian Laporan kegiatan Tahun 2010 serta penyampaian Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya untuk kegiatan Tahun 2011 harus berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pembahasan ini juga dihadiri Oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Peleksana Inspeksi Tambang (PIT) dari provinsi Jambi.

     Tim Pembahasan RKAB tahun 2011 terdiri dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Jambi , Pelaksana Inspeksi Tambang serta Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Kab. Merangin, hal ini sesuai dengan Tugas dan Fungsi yang diemban oleh Dinas ESDM bahwasanya salah satu kewenangan Dinas ESDM Kab. Merangin yang dilimpahkan Bupati melalui Tupoksinya adalah melaksanakan Pembinaan , Pengawasan serta Evaluasi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan serta mengesahkan rencana kegiatan dan anggaran Biaya untuk tahun berikutnya.  

     PT. Aneka Tambang termasuk Salah Satu perusahaan Aktif di Merangin dengan prizinan dimulai tahun 2006 PT. Aneka Tambang terus melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan pada penyampaian RKAB Tahun 2011 PT. Aneka Tambang menitik beratkan bahwasanya     Eksplorasi di Sumatera terutama di Jambi merupakan  prioritas utama dari Eksplorasi yang ada di Indonesia dan tahap kegiatan saat ini memasuki eksplorasi tahap ke II. Dari Hasil eksplorasi sementara disampaikan bahwasanya    Tahun 2011 kegiatan Eksplorasi akan lebih difokuskan ke Ampar, dan Sirih Kanan dan  Cadangan terhitung  sementara Tahun 2009 sekitar 4 Ton Au dan Tahun 2010 penghitungan cadangan hanya sekitar 1,1 Ton Au, Target cadangan Au yang ditargetkan di Jambi adalah 30.000 Ton Au. adapun kendala tahun 2010 ini adalah ketersediaan bor untuk eksplorasi yang tersedia hanya 1 unit dan direncanakan  tahun 2011 bor yang dipakai direncanakan 3 unit. Bila dilihat dari Kandungan Mineral yang ada di Darah Penyelidikan maka Mineral dominan di Daerah tersebut adalah  Au dan Ag. 

    RKAB PT. Aneka Tambang

     Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Kadis ESDM Kab. Merangin dan Sekdin ESDM Kab. Merangin sedang mengevaluasi RKAB


    RKAB PT. Aneka Tambang

    PT. Putra Sarko Mining sedang memaparkan Laporan Kegiatan Tahun 2010 dan RKAB Tahun 2011

    PT. Sitasa Energi sedang memaparkan Laporan Kegiatan Tahun 2010 dan RKAB Tahun 2011

    1 komentar:

    HASIL nya. bikin JALAN TOL ya OM

    Post a Comment

    • Facebook

    Pencarian