Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1433 H *Mohon Maaf Lahir dan Bathin*
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DI KABUPATEN MERANGIN

Potensi sumber daya alam yang berasal dari pertambangan memang sangat diminati saat ini, dimana begitu banyaknya perusahaan tambang yang berminat untuk berinvestasi di bisnis ini. Pemerintah Kabupaten Merangin dengan sumber daya alam yang dimilikinya saat ini juga telah memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan baik mineral maupun batubara. Potensi pertambangan yang telah dieksploitasi yaitu bahan tambang bijih besi yang termasuk ke dalam pertambangan mineral. Selain bijih besi, bahan tambang lain yang sedang di eksplorasi yaitu emas dan batubara.



Hingga saat ini jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) izin dimana 3 (tiga) perusahaan telah melakukan operasi produksi, sedangkan 14 perusahaan lainnya masih pada tahap eksplorasi.
Perusahaan yang telah melakukan produksi dan penjualan diwajibkan membayar royalty kepada Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif Royalty yang dibebankan kepada Perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.

  • Profil PT. Mineral Merangin Sejahtera
  • Profil PT. Putra Sarko Mining
  • Profil PT. Sitasa Energi
  • Sitasa

    Posted by Dinas ESDM Merangin on Tuesday, September 27, 2011


    PROFIL UMUM
    PT. SITASA ENERGI

    1.
    DATA PERUSAHAAN

    a.
    Nama Perusahaan
    :
    PT. Sitasa Energi

    b.
    Alamat Perusahaan
    :
    Kantor Taman A9 Unit B Lantai 4. Jl. Mega Kuningan Jakarta Pusat 12950.

    c.
    Status Permodalan
    :
    Nasional

    d.
    NPWP  
    :
    02.261.490.3.011.000

    2.
    ASPEK LEGALITAS






    a.
    SKIP
    :
    Surat Bupati Merangin Nomor : 660/099/ PLH/2006 tanggal 16 Agustus 2006.










    b.
    Pengesahan AMDAL
    :
    Persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan       PT. Sitasa Energi di Desa Pulau Layang Kecamatam Batang Mesumai di dapat melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 196/KepGub / BAPEDALDA/ 2008






    c.
    Rencana Reklamasi dan Penutupan Tambang
    :
    Nomor : 49/KC/SE/BKO/IV/2009, April 2009






    d.
    Jaminan Reklamasi
    :
    DItempatkan di Bank BRI sebesar Rp. 564.532.000,- An. Bupati Merangin QQ. PT. Sitasa Energi No Rek. 0275-01-000498-40-0 tanggal 23 Januari 2010.






    e.
    Persetujuan Izin Pemanfaatan Jalan
    :
    Keputusan Bupati Merangin Nomor : 33/DPUP/2010




    f.
    KP - PU
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor :            321 Tahun 2006 ditetapkan di Bangko pada tanggal 29 Juni 2006 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bijih Besi Kepada PT. Sitasa Energi yang berlokasi di Desa Nalo Gedang dan Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko.



















    g.
    KP - PU
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor :           624 Tahun 2006 ditetapkan di Bangko pada tanggal 29 November 2006 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bijih Besi Kepada PT. Sitasa Energi yang berlokasi di Desa Pulau Layang Kecamatan Batang Mesumai Kabupaten Merangin.




















    h.
    KP - Eksplorasi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor :             15 Tahun 2007 ditetapkan di Bangko pada tanggal 29 Januari 2007, Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bijih Besi Kepada PT. Sitasa Energi yang berlokasi di Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Mesumai Kabupaten Merangin.















    i.
    KP - Eksploitasi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 306/ESDM/2008 ditetapkan di Bangko pada tanggal 3 Juni 2008, Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bijih Besi Kepada            PT. Sitasa Energi yang berlokasi di Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Mesumai Kabupaten Merangin.


























    j.
    KP – Pengolahan dan Pemurnian
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor :           387 Tahun 2008 ditetapkan di Bangko Pada tanggal 29 Juli 2008, Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian Bijih Besi Kepada PT. Sitasa Energi yang berlokasi di Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Mesumai Kabupaten Merangin.



















    k.
    KP – Pengangkutan dan Penjualan
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor :           388 Tahun 2008 ditetapkan di Bangko Pada tanggal 29 Juli 2008, Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan Bijih Besi Kepada PT. Sitasa Energi yang berlokasi di Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Mesumai Kabupaten Merangin.


















    l.
    IUP – Eksplorasi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 186/ESDM/2010 tanggal 24 Mei 2010 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sitasa Energi. Dengan Luas Wilayah 2.660 Ha. Kode Wilayah IUP – VI (KW. 002 MRG) yang berlokasi di Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Mesumai Kabupaten Merangin.















    m.
    IUP – Operasi Produksi
    :
    Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 187/ESDM/2010 tanggal 24 Mei 2010 Tentang Persetujuan  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Sitasa Energi. Dengan Luas Wilayah 50 Ha. Kode Wilayah IUP/OP (KWG. 02 MRG) yang berlokasi di Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Mesumai Kabupaten Merangin.









    PT. Sitasa Energi mulai tahun 2010 sampai Tahun 2011 ini telah melakukan kegiatan produksi bijih besi dengan penjualan ekspor melalui pelabuhan teluk bayur di Padang. Adapun rincian produksi dan royalty PT. Sitasa Energi sebagai berikut :
    No.
    Tahun Produksi
    Jumlah Tonase (M/T)
    Royalty (Rp.)
    1.
    2010
    79.888,598
    1.093.246.563
    2.
    2011
    214.876,567
    2.714.698.616

    • Facebook

    Pencarian