Bangko-Perang terhadap pertambangan emas tanpa ijin (peti) sudah di tabuh dan perang tersebut di gelar dengan sandi peti Siginjai untuk menangkap para pelaku peti yang tidak memiliki ijin dan juga merusak lingkungan sungai, hasilnya satuan reskrim Polres Merangin kemarin (18/5) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil menangkap Usman Bin Asnawi(30) warga desa Beluran Panjang Rt 04 kecamatan Tabir berhasil diamankan petugas.
Dari data yang berhasil di himpun Koran ini menyebutkan bahwa petugas yang berhasil menangkap pelaku saat pelaku sedang melakukan aktifitas menambang emas dengan menggunakan mesin dompeng di sungai desa sungai Ulak kecamatan Nalo Tantan.
Dan saat petugas datang pelaku sedang menambang emas di sungai, saat petugas datang pelaku masih berada di sungai dan masih melakukan penambangan emas dengan mengunakan mesin, pelaku kemudian berusaha lari namun kesigapan petugas menghentikan langkah pelaku.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu set mesin jenis dompeng, berserta paralon dan juga kerpet serta air raksa di dalam botol, dan untuk kepentingan penyidikan pelaku kemudian di giring ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP V Bagas Uji Nugroho melalui PPID Polres Merangin Brigpol Faturahman membenarkan penangkapan satu pelaku peti dan juga berserta mesin dan juga alat lain yang di gunakan untuk menambang emas illegal.
‘’Benar telah di tangkap satu pelaku penambang emas illegal di sungai desa Sungai Ulak, dan saat petugas datang pelaku kedapatan tengah menambang emas, petugas langsung meringkus pelaku namun pelaku berupaya untuk lari berkat kesigapan petugas pelaku kemudian di amankan berserta barang bukti, kasus tersebut hingga kini masih di kembangkan oleh petugas sementara barang bukti lainya sudah di amankan di Polres Merangin’’jelas Faturahman.(yan)
0 komentar:
Post a Comment