Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1433 H *Mohon Maaf Lahir dan Bathin*
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DI KABUPATEN MERANGIN

Potensi sumber daya alam yang berasal dari pertambangan memang sangat diminati saat ini, dimana begitu banyaknya perusahaan tambang yang berminat untuk berinvestasi di bisnis ini. Pemerintah Kabupaten Merangin dengan sumber daya alam yang dimilikinya saat ini juga telah memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan baik mineral maupun batubara. Potensi pertambangan yang telah dieksploitasi yaitu bahan tambang bijih besi yang termasuk ke dalam pertambangan mineral. Selain bijih besi, bahan tambang lain yang sedang di eksplorasi yaitu emas dan batubara.



Hingga saat ini jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) izin dimana 3 (tiga) perusahaan telah melakukan operasi produksi, sedangkan 14 perusahaan lainnya masih pada tahap eksplorasi.
Perusahaan yang telah melakukan produksi dan penjualan diwajibkan membayar royalty kepada Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif Royalty yang dibebankan kepada Perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.

  • Profil PT. Mineral Merangin Sejahtera
  • Profil PT. Putra Sarko Mining
  • Profil PT. Sitasa Energi
  • Satu Pelaku PETI Ditangkap p-Satu Set Mesin Dompeng Diamankan

    Posted by Dinas ESDM Merangin on Wednesday, June 01, 2011

    Bangko-Perang terhadap pertambangan emas tanpa ijin (peti) sudah di tabuh dan perang tersebut di gelar dengan sandi peti Siginjai untuk menangkap para pelaku peti yang tidak memiliki ijin dan juga merusak lingkungan sungai, hasilnya  satuan reskrim Polres Merangin kemarin (18/5) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil menangkap Usman Bin Asnawi(30) warga desa Beluran Panjang Rt 04 kecamatan Tabir berhasil diamankan petugas.


    Dari data yang berhasil di himpun Koran ini menyebutkan bahwa petugas yang berhasil menangkap pelaku saat pelaku sedang melakukan aktifitas menambang  emas dengan menggunakan mesin dompeng di sungai desa sungai Ulak kecamatan Nalo Tantan.
    Dan saat petugas datang pelaku sedang menambang emas di sungai, saat petugas datang pelaku masih berada di sungai dan masih melakukan penambangan emas dengan mengunakan mesin, pelaku kemudian  berusaha lari namun kesigapan petugas menghentikan langkah pelaku.
    Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu set mesin jenis dompeng, berserta paralon dan juga kerpet serta air raksa di dalam botol, dan untuk kepentingan penyidikan pelaku kemudian di giring ke Polres Merangin.
    Kapolres Merangin AKBP V Bagas Uji Nugroho melalui PPID Polres Merangin Brigpol Faturahman membenarkan penangkapan satu pelaku peti dan juga berserta mesin dan juga alat lain yang di gunakan untuk menambang emas illegal.
    ‘’Benar telah di tangkap satu pelaku penambang emas illegal di sungai desa Sungai Ulak, dan saat petugas datang pelaku kedapatan tengah menambang emas, petugas langsung meringkus pelaku namun pelaku berupaya untuk lari berkat kesigapan petugas pelaku kemudian di amankan berserta  barang bukti, kasus tersebut hingga kini masih di kembangkan oleh petugas sementara barang bukti lainya sudah di amankan di Polres Merangin’’jelas Faturahman.(yan)

    0 komentar:

    Post a Comment

    • Facebook

    Pencarian