Selama Tahun 2011, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi berjumlah 3 Perusahaan, dari ketiga perusahaan tersebut baru 2 perusahaan yang telah melaksanakan Penambangan bijih besi yaitu PT. Putra Sarko Mining dan PT. Sitasa Energi.
Dari kedua Perusahaan tersebut selama tahun 2011 telah melaksanakan pengapalan bijih besi dengan negara tujuan China sebanyak 3 kali pengapalan dengan jumlah 69.000 MT. Dan sesuai ketentuan yang berlaku bahwasanya setiap pemegang IUP OP yang mengangkut Produksinya diwajibkan membayar Royalty yang disetorkan ke Kas Negara. Dan dari bijih besi yang telah dieksport tersebut pemegang IUO OP telah menyetorkan Royalty sebesar Rp. 949.947.935,- Adapun perincian Dana Bagi Hasil bagi Kabupaten penghasil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 sebesar 32 %. Jadi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten Merangin dari kegiatan eksport bijih besi sampai Februari 2011 berjumlah Rp. 303.983.339,-
Dari kedua Perusahaan tersebut selama tahun 2011 telah melaksanakan pengapalan bijih besi dengan negara tujuan China sebanyak 3 kali pengapalan dengan jumlah 69.000 MT. Dan sesuai ketentuan yang berlaku bahwasanya setiap pemegang IUP OP yang mengangkut Produksinya diwajibkan membayar Royalty yang disetorkan ke Kas Negara. Dan dari bijih besi yang telah dieksport tersebut pemegang IUO OP telah menyetorkan Royalty sebesar Rp. 949.947.935,- Adapun perincian Dana Bagi Hasil bagi Kabupaten penghasil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 sebesar 32 %. Jadi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten Merangin dari kegiatan eksport bijih besi sampai Februari 2011 berjumlah Rp. 303.983.339,-
0 komentar:
Post a Comment