Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1433 H *Mohon Maaf Lahir dan Bathin*
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DI KABUPATEN MERANGIN

Potensi sumber daya alam yang berasal dari pertambangan memang sangat diminati saat ini, dimana begitu banyaknya perusahaan tambang yang berminat untuk berinvestasi di bisnis ini. Pemerintah Kabupaten Merangin dengan sumber daya alam yang dimilikinya saat ini juga telah memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan baik mineral maupun batubara. Potensi pertambangan yang telah dieksploitasi yaitu bahan tambang bijih besi yang termasuk ke dalam pertambangan mineral. Selain bijih besi, bahan tambang lain yang sedang di eksplorasi yaitu emas dan batubara.



Hingga saat ini jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) izin dimana 3 (tiga) perusahaan telah melakukan operasi produksi, sedangkan 14 perusahaan lainnya masih pada tahap eksplorasi.
Perusahaan yang telah melakukan produksi dan penjualan diwajibkan membayar royalty kepada Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif Royalty yang dibebankan kepada Perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.

  • Profil PT. Mineral Merangin Sejahtera
  • Profil PT. Putra Sarko Mining
  • Profil PT. Sitasa Energi
  • Pengembangan Jambi GeoPark

    Posted by Dinas ESDM Merangin on Thursday, June 09, 2011

      
    SIMPULAN HASIL RISET FLORA-FAUNA PEREM JAMBI
    FLORA JAMBI MENGANDUNG 60 TAXA. LI (1995) MENYIMPULKAN ADANYA KESAMAAN DARI 24 SPESIES FLORA JAMBI  DENGAN FLORA DI CHINA BAGIAN BARAT LAUT
    INTERPRETASI KONDISI IKLIM MASA LALU BERDASARKAN JENIS FLORA JAMBI SANGAT BERMANFAAT DALAM REKONSTRUKSI TEORI TEKTONIK LEMPENG.
    BARBER & CROM (2003) SEPAKAT TENTANG KEHADIRAN TIGA BLOK MIKRO KONTINEN DALAM MODEL TEKTONIK SUMATERA YAITU BLOK SUMATERA BARAT, BLOK SIBUMASU DAN BLOK MALAYSIA TIMUR. BERBAGAI SINGKAPAN BATUAN BATUAN TUA DI JAMBI TERMASUK BLOK  SUMATERA BARAT.
    BLOK TERSEBUT PECAH AKIBAT BENTURAN  BENUA INDIA DENGAN EURASIA SEHINGGA TERSERET DAN BERPINDAH DARI CATHAYSIA MELALUI SISTEM PATAHAN-PATAHAN BESAR DI ASIA TIMUR DAN ASIA TENGGARA






    PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
    NOMOR: 63/PRT/1993
    TENTANG
    GARIS SEMPADAN DAN SUNGAI, DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI

    Pasal 7
    (1)  Penetapan garis sempadan sungai tak bertanggul di luar kawasan perkotaan diperkotaan didasarkan pada kriteria:
              Sungai besar yaitu sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas 500 (lima ratus)  km2 atau lebih;
              Sungai kecil yaitu sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas kurang dari 500 (lima ratus) km2.
    (2) Penetapan garis sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan pada sungai besar dilakukan ruas per ruas dengan mempertimbangkan luas daerah pengaliran sungai pada ruas yang bersangkutan.
    (3)  Garis sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan pada sungai besar ditetapkan sekurang-kurangnya 100 (seratus) m, sedangkan pada sungai kecil sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) m dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.

    Beberapa Peraturan Perundangan yang Mengatur Konservasi Alam (Dari sekitar 137 peraturan  yang telah diterbitkan)

    No
    PERATURAN
    PERIHAL
    OBJEK
    1
    UU No. 5 Tahun 19967
    Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
    Biodiversity
    2
    UU No. 5 Tahun 1990
    Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
    Biodiversity
    3
    UU N0. 24 Tahun 1992
    Penataan Ruang

    4
    UU No, 5 Tahun 1994
    Pengesahan Konvensi PBB Mengenai Keanekaragaman Hayati
    Biodiversity
    5
    UU No. 23 Tahun 1997
    Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Biodiversity
    6
    UU No. 26 Tahun 2007
    Tata Ruang Nasional
    Bio-Geodiversity
    7
    PP No. 15 Tahun 1984
    Pengelolaan SDA Hayati di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
    Biodiversity
    8
    PP No. 28 Tahun 1985
    Perlindungan Hutan
    Biodiversity
    9
    PP No. 18 Tahun 1994
    Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
    Biodiversity
    10
    PP No. 62 Tahun 1998
    Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan kepada Daerah
    Biodiversity
    11
    PP No. 68 Tahun 1998
    Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
    Biodiversity
    12
    PP No. 26 Tahun 2008
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Bio-Geodiversity
    12
    Keppres No.43 Tahun 1978
    Pengesahan Konvensi PBB tentang CITES
    Biodiversity
    13
    Keppres No. 32 Tahun 1990
    Pengelolaan Kawasan Lindung
    Biodiversity
    14
    Keppres No. 33 Tahun
    Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
    Biodiversity
    15
    SK Menteri Pertanian No. 01/KPTS/Um/1/1975
    Pembinaan Kelestarian Kekayaan yang Terdapat Dalam Sumber Perikanan Indonesia
    Biodiversity
    16
    SKB Mentamben-Menhut No. 969.K/05/M.PE/1989 –
    429/Kpts-II/1989
    Pedoman Pengaturan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi dalam Kawasan Hutan
    Biodiversity
    17
    SK Menteri ESDM No. 1456/KPTS/Mem/2000
    Pengelolaan Kawasan Kars
    Geodiversity

    Stereochia semireticulatus
    (katu  pedikel)
    krinoid





    Stereochia semireticulatus
    (katup brakhial)
     

     
    Fosil sisa akar pohon
     



    Sphenopteris sp



    Pecopteris sp


    0 komentar:

    Post a Comment

    • Facebook

    Pencarian