Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1433 H *Mohon Maaf Lahir dan Bathin*
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DI KABUPATEN MERANGIN

Potensi sumber daya alam yang berasal dari pertambangan memang sangat diminati saat ini, dimana begitu banyaknya perusahaan tambang yang berminat untuk berinvestasi di bisnis ini. Pemerintah Kabupaten Merangin dengan sumber daya alam yang dimilikinya saat ini juga telah memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan baik mineral maupun batubara. Potensi pertambangan yang telah dieksploitasi yaitu bahan tambang bijih besi yang termasuk ke dalam pertambangan mineral. Selain bijih besi, bahan tambang lain yang sedang di eksplorasi yaitu emas dan batubara.



Hingga saat ini jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) izin dimana 3 (tiga) perusahaan telah melakukan operasi produksi, sedangkan 14 perusahaan lainnya masih pada tahap eksplorasi.
Perusahaan yang telah melakukan produksi dan penjualan diwajibkan membayar royalty kepada Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif Royalty yang dibebankan kepada Perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.

  • Profil PT. Mineral Merangin Sejahtera
  • Profil PT. Putra Sarko Mining
  • Profil PT. Sitasa Energi
  • Pengumuman Lelang Tanjung Gagak-Selango

    Posted by Dinas ESDM Merangin on Wednesday, August 10, 2011


    PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA
    DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
    KABUPATEN MERANGIN

    PENGUMUMAN PEMENANG
    PELELANGAN UMUM PASCAKUALIFIKASI
    Nomor : 671/014/PPBJ/JTM-PU/ESDM/2011

    I. Dasar : 1. Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
    Nomor : 017/BAHP/PPBJ/JTM-PU/ESDM/2011 Tanggal 09 Agustus 2011
    2. Surat Penetapan Pemenang
    Nomor : 671/011/PPBJ/JTM-PU/ESDM/2011 Tanggal 09 Agustus 2011

    II. Paket Pekerjaan     : Pengadaan Jaringan Listrik Tanjung Gagak – Selango
    Kecamatan Pamenang Selatan.

    Niai Total HPS            : Rp. 373.810.000. (tiga ratus tujuh puluh tiga juta
    delapan ratus sepuluh ribu rupiah)

    Dengan ini diumumkan bahwa Pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan Pengadaan Jaringan Listrik Tanjung Gagak – Selango Kecamatan Pamenang Selatan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2011 berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi, Teknis, Harga, Kualifikasi, serta pembuktian kualifikasi, Panitia telah menetapkan pemenang lelang Paket Pekerjaan tersebut yaitu :

    PEMENANG I

    Nama Perusahaan       : CV. TREE MITRA ENGINEERING
    Alamat                      : Jln. Pemuda Rt. 21/03 Kelurahan Pematang Kandis Bangko.
    Nomor NPWP             : 02.372.057.6-332.000
    Harga Penawaran        : Rp. 361.586.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta
    Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
    Jadwal Pelaksanaan     : 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender.

    PEMENANG CADANGAN

    Nama Perusahaan       : CV. TERADIOR
    Alamat                      : Jln. Orang Kayo Pingai Lrg. Persatuan No. 12 Jambi.
    Nomor NPWP             : 02.358.994.8-332.000
    Harga Penawaran        : Rp. 363.310.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta
    Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
    Jadwal Pelaksanaan     : 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender.

    Kepada peserta lelang diberikan masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja terhitung mulai
    tanggal 10 Agustus 2011 s/d 16 Agustus 2011.

    Demikian Pengumuman ini untuk dimaklumi.

    Bangko, 09 Agustus 2011


    Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
    Kabupaten Merangin

    0 komentar:

    Post a Comment

    • Facebook

    Pencarian